blog ini memuat info kegiatan anak-anak Hukum UIN

makalah n sumber hukum juga ada disni.....

Pengikut

Rabu, Juli 15, 2009

MAKALAH HAKI

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

HAKI dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karyanya (Bambang Kesowo, 1994), yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis. Pada dasarnya yang termasuk dalam lingkup HAKI adalah segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan melalui akal atau daya pikir seseorang. Hal inilah yang membedakan HaKI dengan hak-hak milik lainnya yang diperoleh dari alam.
Paten merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang merupakan basis industri modern. Dikatakan basis karena paten menjadi dasar pertumbuhan industri secara modern yang bersumber pada Inventor baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, dan standar mutu. Industri modern mampu berkembang, mampu menembus segala jenis pasar, produk yang dihasilkan bernilai tinggi, dan dapat menghasilkan keuntungan besar. Hal ini berlawanan dengan industri tradisional yang bersumber pada Inventoran tradisional, teknologi sederhana, kualitas rendah, tidak ada standar mutu. Industri tradisional sulit berkembang dan hanya dapat menembus pasar tradisional (lokal), tetapi sulit menembus pasar modern karena produk yang dihasilkan tidak mempunyai mutu standar. Dengan demikian makin tinggi kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi, akan makin maju perkembangan industri suatu negara.

Namun demikian tidak setiap negara mempunyai sendiri teknologi yang dibutuhkan untuk mengembangkan industri di negaranya. Oleh karena itu biasanya negara tersebut akan mengimpor teknologi dari negara yang telah mempunyai teknologi yang dibutuhkannya. Di lain pihak bagi negara yang mempunyai teknologi yang sudah maju, biasanya mempunyai keinginan untuk mengembangkan pasar yang dimilikinya ke manca negara. Sebagai solusi bagi kedua belah pihak, maka ada lisensi. Melalui lisensi paten, sebuah teknologi dapat berkembang di dalam negeri dan ke mancanegara. Berdasarkan lisensi paten, sebuah invensi dapat menjadi sumber kekayaan material bagi inventor dan pemegang hak paten dalam bentuk imbalan royalti. Sedangkan bagi pemegang lisensi paten, invensi merupakan sumber keuntungan ekonomi karena ikut memproduksi dan/atau memasarkan produk kepada konsumen.

Agar sebuah paten dapat benar-benar berkembang di dalam negeri dan ke mancanegara dibutuhkan perlindungan hukum terhadap invensi tersebut. Inilah yang disebut dengan aspek hukum paten. Kemudian bagaimana juga jaminan hukum terhadap penyelesaian kasus Haki apabila diselesaikan di luar pengadilan resmi. Hal itu akan kami angkat pada Bab permasalahan.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut :

1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Inventor di bidang teknologi di Indonesia?

2. Bagaimana jaminan hukum terhadap putusan yang dibuat oleh lembaga non- peradilan ?

C. Tujuan Penyusunan

Adapun tujuan penyusunan makalah ini antara lain adalah sebagai berikut :

1. Sebagai salah satu tugas pada mata kuliah HAKI

2. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Inventor di bidang teknologi di Indonesia.

3. Untuk mengetahui jaminan hukum terhadap putusan yang dibuat oleh lembaga non- peradilan.


BAB II

PERMASALAHAN

Setiap Invensi di bidang teknologi pada dasarnya dapat diberi paten. Untuk mendapatkan paten maka sebuah Invensi harus didaftarkan di Direktorat Jenderal HAKI. Dengan telah didaftarkannya Invensi itu maka akan diberikan perlindungan hukum terhadap Invensi tersebut dari pelanggaran oleh orang lain yang tidak berhak. Namun tidak semua Inventor mempunyai kesadaran untuk mendaftarkan Invensinya. Hal ini banyak disebabkan karena ketidaktahuan inventor bahwa dengan tidak didaftarkannya Invensinya, maka perlindungan hukum yang diberikan kepada Invensinya tidak bisa maksimal. Dalam arti bahwa terhadap orang yang melanggar Invensi tersebut tidak akan dapat diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Karena ia dapat saja berkelit bahwa dia tidak tahu bahwa Invensi itu adalah milik orang lain, karena Invensi itu tidak mempunyai paten.

Setelah sebuah Invensi didaftarkan, maka kepada Invensi tersebut diberi nomor register paten yang dimuat di dalam Daftar Paten. Dengan telah didaftarkannya invensi di dalam Daftar Paten ini maka kepada Inventor diberikan perlindungan yang maksimal. Dalam arti apabila terjadi pelanggaran paten terhadap Invensi tersebut maka kepada pelakunya dapat diberikan sanksi yang tegas sebagaimana di atur di dalam UU No. 14 Th. 2001.

Pendaftaran paten menganut sistem konstitutif (http: // www .ctl. utm. my/ buletin/ index.htm). Oleh karena itu kepada setiap inventor yang telah selesai invensinya hendaknya sesegera mungkin mendaftarkan Invensinya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya orang lain yang menyabotase Invensi itu dengan cara mendaftarkannya sebagai Invensi miliknya sendiri. Apabila hal ini terjadi maka untuk dapat mengembalikan paten Invensi itu kepada inventor yang sebenarnya, maka inventor yang sebenarnya harus dapat membuktikan bahwa Invensi itu memang benar-benar miliknya. Proses pembuktian ini sulit serta memakan waktu dan biaya. Untuk menghindari terjadinya hal semacam itu, maka penemu harus sesegera mungkin mendaftarkan Invensinya.

Di dalam praktek yang dianut secara luas oleh bangsa-bangsa di dunia hak paten diakui sebagai hak milik yang tidak berwujud. Sebagai suatu hak, sebagian atau seluruh hak paten dapat dialihkan kepada orang lain. Cara yang dapat ditempuh untuk mengalihkan paten adalah melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau cara lain yang dibenarkan oleh undang-undang (Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Th. 2001).

Tindakan-tindakan“…membuat, menjual, mengimpor, menyewakan,…” disebut sebagai tindakan melaksanakan Invensi. Setiap orang yang ingin melaksanakan Invensi sebelumnya harus mendapat izin terlebih dahulu dari inventor yang memegang paten Invensi itu. Jika seseorang telah melaksanakan Invensi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari inventor atau pemegang paten, maka dikatakan bahwa orang itu telah melakukan pelanggaran paten. Terhadap orang yang melakukan pelanggaran paten ini dapat dikenai hukuman sebagaimana diatur di dalam UU No. 14 Th. 2001.

Perlindungan hukum terhadap invensi yang dipatenkan diberikan untuk masa jangka waktu tertentu. Selama masa jangka waktu tertentu, penemunya dapat dilaksanakan sendiri Invensinya atau menyerahkan kepada orang lain untuk melaksanakan, baru setelah itu Invensi yang dipatenkan tersebut berubah menjadi milik umum atau berfungsi sosial. Masa jangka waktu perlindungan hukum terhadap paten ini dicantumkan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 yang menyatakan, bahwa paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Perhitungan masa jangka waktu perlindungan hukum terhadap paten tersebut, dimulai sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal penerimaan paten inilah dilakukan perhitungan perlindungan paten tersebut harus dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Kewajiban ini menyatakan, bahwa: tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan. Dalam ayat ini dan dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam undang-undang ini adalah dicatat dalam Daftar Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Di negara-negara yang sudah maju ekonominya umumnya paten diberikan untuk jangka waktu antara 15 tahun.
Dengan adanya batas waktu tertentu dari perlindungan hukum yang diberikan kepada paten Invensi, maka setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, maka Invensi tersebut menjadi milik umum. Dalam arti bahwa setelah selesainya jangka waktu perlindungan yang diberikan, maka setiap orang berhak untuk melaksanakan Invensi itu tanpa harus meminta lisensi terlebih dahulu dari penemu atau pemegang paten.

Perlindungan hukum yang diperoleh seorang inventor bentuknya seperti apa dan bagaimana penyelesaiannya ?. Hal ini sangat perlu di angkat dalam sebuah karya ilmiah. Yang pada akhirnya menumbuhkan kesadaran dan ketenangan bagi para calon inventor untuk mendaftarkan invensinya pada Ditjen HAKI. Kemudian dalam penyelesaian kasus/sengketa paten, dapat diselesaikan di Pengadilan Niaga. Namun apabila suatu kasus diselesaikan sengketanya di pengadilan, tentunya akan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini sangat merugikan pihak inventor/penggugat karena tidak dapat beroperasi produk patennya itu yang sedang diproses dalam pengadilan. Maka, jalan keluar yang ditawarkan oleh pemerintah adalah melalui jalan arbitrase. Namun sejauh mana efektifitas dan jaminan hukum terhadap putusan yang dibuat oleh non-pengadilan itulah yang akan dibahas pada bab selanjutnya.

BAB III

PEMBAHASAN

A. Pengertian Dasar

Sebelum membicarakan paten lebih jauh. Perlu kita ketahui bahwa paten ini sangat berguna bagi seseorang yang menghargai suatu karya iltelektualitas manusia. Paten selain berguna untuk pribadi juga berguna bagi Negara yang mempatenkan. Seperti skema yang telah kami buat di bawah ini


MAAF

Dilindungi Oleh Hak Cipta


Seorang inventor/pemegang paten selain mendapatkan royalty dari produk yang digerakkan olehnya atau orang lain, secara tidak langsung juga telah membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, dua pihak ini saling mempengaruhi satu sama lain.

Namun sebelum jauh membahas tentang paten. kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat agar tidak menimbulkan salah pengertian.

Yang dimaksud dengan paten adalah hak Ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. ( Pasal 1 UU No.14 Tahun 2001).

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang tekhnologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Pasal 2 UU No.14 Tahun 2001)

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. (Pasal 3 UU No.14 Tahun 2001).

Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

B. Invensi

Suatu invensi dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten invensi tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari invensi terdahulu. Invensi terdahulu adalah invensi yang :

  • Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
  • Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.

C. Hal – Hal Yang Tidak Dapat Diberi Hak Paten

Paten tidak diberikan untuk

  • Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Atau
  • Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik ; proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. (Pasal 7 UU No.14 Tahun 2001).

D. Jangka Waktu dan Hak Khusus Pemegang Paten

Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

  • Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
  • dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a). (Pasal 16 ayat 1 UU No.14 Tahun 2001).

E. Pembatalan Paten

Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukkan dalam undang-undang ini. (Pasal 88 UU No.14 Tahun 2001).

F. Hak Menggugat

Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Niaga agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.

G. Ketentuan Pidana

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta Rupiah). ( Pasal 130 UU No. 14 Tahun 2001).

Pasal 131 menyatakan barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 132 menyatakan barangsiapa dengan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3), pasal 40, dan pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Tindak pidana dalam sengketa HAKI merupakan delik aduan sesuai pasal 133 UU No. 14 tahun 2001. artinya tanpa aduan dari pihak yang dirugikan maka perbuatan hukum tersebut dianggap legal. Dalam hal ini pemerintah khususnya pengadilan bersifat pasif.

H. Penyelesaian Sengketa

Jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak berdasarkan pasal 10, pasal 11, dan pasal 12, pihak yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat kepada Pengadilan Niaga. (Pasal 117 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001).

Apabila pemegang Paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa berhak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 (Pasal 118 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001).

Penyelesaian sengketa tersebut merupakan penyelesaian secara hukum nasional. Artinya para pihak turut serta dalam proses peradilan. Supremasi Hukum (supremacy of law) merupakan salah satu dari sub pokok Negara hukum, bahwa adanya pengakuan normative dan empiric akan prinsip supremasi hukum yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tinggi. Dalam supremasi hukum ini pemimpin tertinggi bukanlah manusia akan tetapi konstitusi. ( Dedy Ismatullah : 15 : 2008).

Namun menurut beliau (Dedy Ismatullah) ketika berbicara di depan audiens pada Dies Natalis UIN di Hotel khatulistiwa. Dengan pengakuan terhadap prinsip normative dan empiric itulah akan menimbulkan prinsip hukum lainnya yaitu adanya prinsip asas legalitas (Due Process of Law). Hal ini juga sangat penting karena bagaimanapun juga, menyelesaikan perkara tanpa dukungan konstitusi tertulis akan menimbulkan perkara baru.

Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 117, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrasi atau alternative penyelesaian sengketa lainnya. Dalam ketentuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan ada berbagai cara diantaranya, melalui arbitrasi dan ADR (Arbitrasi Dispute Resolution). Kedua cara tersebut bukan menampik prinsip hukum (Supremacy of Law and Due Process of Law). Akan tetapi, mempermudah para pihak menyelesaikan perkaranya. Karena apabila perkara tersebut di bawa melalui jalur peradilan, proses yang akan ditempuh sangat lama dan produk yang disengketakan dilarang untuk berproduksi selama proses perkara berlangsung. Oleh karena itu, penyelesaian perkara melalui kedua cara tersebut (Arbitrasi dan ADR) akan cepat diselesaikan yang berdampak pada minimnya kerugian yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak penggugat (inventor).

Adapun jaminan hukum terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga non peradilan tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pada pasal 124 penyelesaian sengketa HAKI dapat diselesaikan diluar pengadilan. Adapun lembaga non-peradilan yang menangani kasus tersebut merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Ditjen Haki dengan menyediakan saksi ahli dan notaries sebagai saksi. Dengan ketentuan pasal 124 inilah proses perkara dapat diselesaikan diluar pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat pula.




BAB IV

KESIMPULAN

Adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, utamanya di bidang ekonomi, mendorong semakin diperlukannya pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang paten. Dengan adanya UU tentang Paten Nasional maka akan mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan dan pengembangan teknologi yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga bukan tidak mungkin, bila suatu saat kita akan memiliki lembaga-lembaga riset yang memiliki reputasi internasional, seperti yang dimiliki oleh Amerika Serikat, yaitu Bell Labs. (kini Luscent Technologies), IBM Thomas J. Watson Research Lab

Para inventor atau pemegang paten tidak perlu khawatir produknya digunakan oleh pihak yang tidak meminta lisensi. Karena UU No. 14 Tahun 2001 telah mengakomodir perlindungan bagi pemegang paten.

Apabila yang berhak atas paten tersebut dirugikan, maka dapat menggugat kepada Pengadilan Niaga. (Pasal 117 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001). Kemudian dalam Pasal 130 UU No. 14 Tahun 2001 disebutkan; Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta Rupiah).

Adapun jaminan hukum terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga non peradilan tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pada pasal 124 penyelesaian sengketa HAKI dapat diselesaikan diluar pengadilan. Adapun lembaga non-peradilan yang menangani kasus tersebut merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Ditjen Haki dengan menyediakan saksi ahli dan notaries sebagai saksi. Dengan ketentuan pasal 124 inilah proses perkara dapat diselesaikan diluar pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat pula.

2 Comentários:

Anonim mengatakan...

saya rasa hal yang dilakukan ini sangat baik,karena membantu anda sendiri dalam pengembangan karir dalam ilmu hukum dan juga memberikan motifasi kepada sesama mahasiswa hukum dan simpatisan lain dalam pengembangan karir,tetapi juga bagai mana membantu para pihak yang membutuhkan yang terbaik dalam ilmu hukum. usulan saya dapat ka anda mengirim makalah perbuatan melawan hukum secara lengkap ke elamat saya:jack.yahya.@yahoo.co.id

Anonim mengatakan...

ntar:

Anonim mengatakan...

saya rasa hal yang dilakukan ini sangat baik,karena membantu anda sendiri dalam pengembangan karir dalam ilmu hukum dan juga memberikan motifasi kepada sesama mahasiswa hukum dan simpatisan lain dalam pengembangan karir,tetapi juga bagai mana membantu para pihak yang membutuhkan yang terbaik dalam ilmu hukum. usulan saya dapat ka anda mengirim makalah perbuatan melawan hukum secara lengkap ke elamat saya:jack.yahya.@yahoo.co.id
2009 Juli 29 21:13

Poskan Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Halaman Muka
Langgan: Poskan Komentar (Atom)
SELAMAT DATANG DI BLOG KHUSUS ANAK HUKUM
blog ini memuat info kegiatan anak-anak Hukum UIN

makalah n sumber hukum juga ada disni

.....

Setujukah UIN Bandung Memiliki Fakultas Hukum
TeRjEmAh

Gadgets powered by Google
DaFtAr pEnGuNjUnG qU
Facebook
Mujahidin Alhaq
Mujahidin Alhaq
Buat Lencana Anda
Ym qu
JaM
Ada kesalahan di dalam gadget ini
Album Qu

Pengikut
Arsip Blog

* ▼ 2009 (13)
o ▼ Juli (13)
+ ▼ Jul 23 (1)
# sambil OL dapet Uang...Gratis lagi....
+ ► Jul 15 (3)
# MAKALAH HAKI
# KEGAGALAN UAN ADALAH IMPLEMENTASI SISTEM PENDIDIKA...
# kriminologi sebuah catatan
+ ► Jul 13 (2)
# Cara-Cara Menginstall / Memasang Key Kaspers...
# PPL Subang 2005
+ ► Jul 08 (1)
# cek nama apakah sesuai dengan wajah ???
+ ► Jul 07 (1)
# PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
+ ► Jul 06 (5)
# Sejarah Hukum Perdata
# makalah PIH
# HUKUM PERDATA INDONESIA
# konsep PERJANJIAN BAKU
# beberapa definisi hukum menurut para ahli

Mengenai Saya
Foto Saya

MUJAHIDIN Aza
kuliah di fakultas hukum UIN SGD Bandung angkatan 2005
il lengkapku
Lihat prof

Posting Komentar

Sidang

Sidang

serasi eung

serasi eung

Manglayang

Manglayang

Studi Banding to Jogya

Studi Banding to Jogya

Website saya nilai
Rp 50 Juta

ILMU HUKUM UIN BANDUNG © Layout By Hugo Meira.

TOPO