blog ini memuat info kegiatan anak-anak Hukum UIN

makalah n sumber hukum juga ada disni.....

Pengikut

Rabu, Juli 15, 2009

kriminologi sebuah catatan

Catatan Kriminologi

oleh : Mujahidin

Angkatan 2005

Dosen : Hendra Akhdiat, S.H. M.Pd.

à Kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” ilmu pengetahuan.

à Bonger memandang kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya.

- Kejahatan sebagai sebuah gejala korban

- Kejahatan sebagai gejala biologis

- Kejahatan sebagai gejala psikis

- Kejahatan sebagai gejala politis

ü Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup;

1. Antropologi Kriminil

tentang orang jahat yang dapat dilihat dari tubuhnya

2. Sosiologi Kriminil

pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.

3. Psikologi Kriminil

Dilihat dari sudut jiwanya

4. Sikopatologi dan Neuropatologi Kriminil

ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa

5. Penology

Pengendalian kejahatan

ü Kejahatan itu inkontex yaitu gejala social yang hanya bisa dicegah dan dikendalikan.

ü Dalam interaksi social ada yang dipengaruhi (autoplastis) atau mempengaruhi (aloplastis).

à E. Sutherland & Cressy : Kriminologi adalah ilmu pengetahun mengenai kejahatan sebagai sebuah gejala social.

ü E. Sutherland & Cressy membagi kriminologi ke dalam 3 aspek :

1) aspek sosiologi hukum, merupakan pengetahuan yang membahas analisa sistematis terhadap perkembangan hukum pidana dan penjelasan tentang kebijaksanaan.

2) Aspek Etiologi (sebab-sebab kejahatan)

3) Penology : Pengendalian Kejahatan

à Menurut Martin C. Haskell &Leuwis Yoblonsky, kriminologi ada 6 objek kajian :

1) Tentang Sifat dan Luas Kejahatan

contoh : korupsi bersifat structural crime atau cultural crime : sudah membudaya

2) Etiologi

3) ciri-ciri penjahat

4) Perkembangan Hukum Pidana dan Pelaksanaan Peradilan Pidana

5) Pola-Pola Kejahatan = modus contoh teroris adanya pertanggung jawaban.

6) Hub. Interaktif kejahatan dengan model interaksi social

7) Pembinaan para penjahat

à Definisi kejahatan menurut para tokoh:

  1. Menurut Garofalo, kejahatan adalah pelanggaran terhadap perasaan kasih sayang
  2. Menurut Thomas, kejahatan merupakan setiap tindakan yang bertentangan dengan solidaritas kelompok dimana individu bersangkutan menjadi anggotanya.
  3. Menurut Redelif & Brown, kejahatan sebagai pelanggaran terhadap Adat Istiadat.
  4. Bonger, kejahatan adalah setiap tindakan yang anti social, tindakan tersebut bertentangan dengan kepatutan yang sudah berkembang dimasyarkat tertentu.

Kejahatan merupakan prilaku yang disorganisasi social artinya mereka melakukan perbuatan yang menyimpang dari kepatutan yang ada dalam masyarakat

  1. Paul W. Tappan, kejahatan ialah setiap tindakan sengaja melanggar ketentuan pidana atau UU

à Unsur-unsur kejahatan

  1. Ada tindakan konkrit baik tindakan tersebut selesai atau tidak

Ommissie : tindakan yang sengaja mengabaikan perintah UU. contoh : ada orang tenggelam kemudian kita mengabaikannya (melindungi orang lain dalam keadaan bahaya/tidak0 mengabaikannya)

Commissie : perbuatan yang sengaja melanggar larangan UU.

contoh : pembunuhan/pencurian dll.

  1. Ada niat jahat
  2. Ada akibat
  3. Ada hubungan niat dan akibat
  4. Sanksi
  5. Tidak ada alasan peniadaan pidana

à Watak karakter dari kejahatan :

1) Bahwa kejahatan senantiasa bersama kita

2) Tidak ada kejahatan bila tidak ada niat, kesempatan

3) Niat tidak harus ada dalam awal tapi ada dalam kesempatan

4) Kejahatan tidak pernah dalam satu ruang kecerdasan

5) Kejahatan menjadi kuat bila dipengaruhi kebodohan dan factor ekonomi yang lemah.

à Beberapa aliran seseorang melakukan pidana :

  1. Mazhab Klasik = ilmu jiwa (Hedonis Psycologi/HP) tokohnya (Beccaria dan J. Betham)

Menurut HP :

1) Setiap manusia memiliki kehendak bebas untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu

2) Bahwa seseorang melakukan sesuatu karena senang

3) Dalam menyikapi kejahatan maka Negara sebaiknya memberikan sanksi yang sangat berat.

  1. Mazhab geografis / mazhab etologis ( Quetkette & Guerry)

1) Kejahatan2 itu terdistribusi ke dalam daerah2 tertentu, baik secara geografis maupun secara social.

2) Kejahatan merupakan ekspresi dari kondisi social, mencerminkan situasi social.

ü Quetelet (1796-1829) seorang ahli ilmu pasti dan sosiologi dari Belgia berpendapat kejahatan dapat diberantas dengan memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat. (dengan statistic).

Sebelum klasik sebelumnya ada dua mazhab

  1. Aliran Pra klasik : aliran demonologis

orang berbuat kejahatan itu karena diganggu oleh setan. Konsep teori demonologis mengaggap pelaku kejahatan itu adalah iblis.

Teori ini berpendirian bahwa para penjahat dan korban kejahatan dipengaruhi oleh iblis jadi mereka adalah korban iblis.

  1. Aliran Neo Klasik : aliran hedonistic

Orang berbuat kejahatan karena orang tersebut senang melakukan kejahatan.

Sanksi yang diberikan harus berat dari pada rasa senang yang ia dapat ketika melakukan kejahatan agar ia berfikir ulang untuk melakukan kejahatan.

Menurut teori ini, orang melakukan kejahatan dengan alasan yang irasional.

  1. Mazhab Sosialis (marxis&Karl Mark)

Mazhab sosialis bertabrakan dengan demonis dan geografis menyatakan kejahatan itu produk sampingan dari kekurangan ekonomi.

  1. Mazhab tipologis (lombroso/antropologi)

Lombroso : berpendapat tidak ada pengaruh iblis atau ego/kesenangan, tetapi dikarenakan takdirnya menjadi seorang penjahat.

bahwa para pelaku kejahatan itumempunyai cirri-ciri antropologi

  1. Mazhab Mental Tester

mereka para penjahat adalah orang yang mengalami gejala telmi

  1. Mazhab Psikiatri

menurut mazhab ini para penjahat adalah mereka yang sakit jiwa.

A. Pra klasik

à Demonologis – kontekstual ; 5 Proposisi kejahatan :

  1. Kejahatan ialah meurpakan gejala social
  2. Kejahatan hanya akan terjadi apabila ada niat dan sarana
  3. Niat tidak harus terbentuk sejak awal, tapi beriringan dengan adanya kesempatan
  4. Kejahatan tidak akan pernah menyatu dengan kejahatan
  5. Kejahatan ialah kepribadian iblis

à Mencegah diri dari kejahatan :

1. Peningkatan kualitas spiritual

2. Penguatan intelektual dan moral

B. klasik :

1) Ekologi : Kejahatan merupakan cerminan dari gejala social tertentu

2) Hedonisme

seseorang melakukan kejahatan karena senang. Ada niat terlebih dahulu iblis mengikuti

3) Tipologis

Lombroso : seseorang melakukan kejahatan karena memang takdir dan karena penurunan gen.

C. Neo Klasik

Sosialis (marxis) : ketidak berdayaan ekonomi

à Pemikiran sosiologis Marxis : bahwa kejahatan terjadi akibat sampingan dari keadaan yang disebut ditermenisme ekonomi (ketidakberdayaan ekonomi)

à Teori anomi : kejahatan disebabkan oleh ketiadaan bentuk, atau disebabkan oleh kondisi anomaly (tidak berkepribadian). Hanya dialami pada orang yang tidak memiliki kepribadian Menurut E. Durkhem : anomaly itu terjadi disebabkan keadaan control yang lemah dari masyarakat dalam keadaan normless ness (tidak ada norma) yang menyebabkan terjadinya kemorosotan moral sehingga individu sulit beradaptasi dengan perubahan norma, kerap kali terjadi konflik.

à Menurut Merton : anomi itu terjadi karena keinginan yang begitu tinggi sementara kemampuan tidak ada sehingga tidak terlaksana / tidak tercapai. Factor mempengaruhi kejahatan : miskin, ketidakadilan, rakus, gen sakit, iblis dll.

à Teori cloward + ohlin (differensial Opportunity)

Secara harpiah teori DO, adalah perbedaan dalam perolehan kesempatan.

à Cohen : lower class reaction

à Teori – teori social tentang kejahatan

ü Teori anomi adalah teori tanpa bentuk

ü Teori proses social : kejahatan itu merupakan sebuah produk dari proses social, antara lain teorinya:

à T. Disorganisasi social social dan kondisi social (Sutherland)

kejahatan muncul manakala terjadi situasi & kondisi hubungan masyarakat pecah, dan akan makin pecah apabila ada kondisi-kondisi social tertentu yang mendukung.

à T. kejahatan sebagai perilaku yang dipelajari.

Yang dipelajari adalah motif dan tekhnik melakukan kejahatan

à T.Proses Social dari Miller

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Sidang

Sidang

serasi eung

serasi eung

Manglayang

Manglayang

Studi Banding to Jogya

Studi Banding to Jogya

Website saya nilai
Rp 50 Juta

ILMU HUKUM UIN BANDUNG © Layout By Hugo Meira.

TOPO