Semangat Juang Para Mahasiswa Hukum UIN Bandung
Angkatan 98' sampai dengan angkatan 05' harus tetap di teruskan oleh kawan-kawan ilmu hukum angkatan 06' dst.
INGAT perjuangan BELUM selesai.....
Pedoman penyelenggaraan praktikum di Pengadilan Agama Subang, merupakan hal yang patut untuk di laksanakan dalam rangka mendapatkan pengalaman di dalam bidang Acara. Dari penyelenggaraan Akademik Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Mengacu pada peraturan Undang-undangan yang berlaku, Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Pendidikan Tinggi, dan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Pedoman ini berisi unsur-unsur dan tahapan-tahapan mengenai penyelenggaraan Praktikum Pengenalan Administrasi dan Acara di Pengadilan Agama Subang bagi Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Tahun Akademik 2006-2007.
B. Landasan Penyelengggaraan
Landasan penyelenggaraan pengenalan Administrasi dan Acara di Pengadilan Agama Subang ini, antara lain :
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
1
Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi;
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 110 tahun 1982 tentang pembinaan ilmu Agama Islam;
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 1995 tentang kurikulum nasional program Strata Satu (S1);
Keputusan Rektor UINSunan Gunung Djati Bandung Nomor : 20 1987 tentang petunjuk teknis praktisi profesi;
Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung tanggal 6 Juni 2006 tentang penyelenggaraan peraktik profesi.
C. Tujuan Praktikum
Adapun tujuan pengenalan Administrasi dan Acara di Pengadilan Agama Subang, antara lain:
1.Memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa tentang proses Peradilan dari mulai teknik membuka persidangan, teknik mendamaikan para pihak, teknik memeriksa para pihak, teknik menghadirkan para pihak, teknik musyawarah majelis hakim, dan teknik memutuskan perkara.
2.Memberikan bekal keterampilan bagi para mahasiswa dalam pembuatan kelengakapan Administrasi dan Acara di Pengadilan Agama Subang serta seluruh kelengkapan Administrasi yang berhubungan dengan perkara-perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama.
3.Memberikan bekal keterampilan dalam kegiatan persidangan melalui Peradilan semu.
D.Penyelenggaraan Kegiatan
Kegiatan praktikum Peradilan ini diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, melalui satu tim kepanitiaan di bawah koordinasi pembantu dekan I dan dekan sebagai penanggung jawab.
BAB II
KONDISI OBJEKTIF DAN SEJARAH PENGADILAN AGAMA SUBANG
A.Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Subang
Pengadilan Agama Subang dibentuk berdasarkan Staatsbald 1882 Nomor : 152 tanggal 19 Januari tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura dengan nama Raad Agama yang dipimpin oleh Hakim Belanda dengan dibantu Qodi (Penghulu). Dalam Staatblad disebutkan : Bahwa tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura ada Pengadilan Agama tersebut, adapun daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Subang :
B.Sejarah Pengadilan Agama Subang
Pengadilan Agama Subang berdiri pada tahun 1982 berdasarkan surat keputusan menteri Republik Indonesia nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 oktober, dan diresmikan pada tahun 1984 oleh dirjen Peradilan Agama, dan sekarang meliputi wilayah hukumnya. wilayah hukum Pengadilan Agama Subang meliputi 21 kecamatan dan 237 kelurahan dan desa.
4
Jauh sebelum itu Pengdilan Agama Subang dalam sejarahnya berdiri dan eksis kenyataan berbarengan dengan kepentingan penegakan hukum islam di daerah Kabupaten Subang. Karena sebelum itu masyarakat Subang di layani oleh Pengdilan Purwakarta, dimana Pengadilan Purwakarta berdiri tegak jauh sebelum 1882 M.
Pengadilan Agama Subang secara formal resmi berpisah dari Yurisdiksi di Pengadilan Agama Purwakarta dan berdiri sendiri pada tahun 28 Mei / 27 Sya’ban 1404 dan diresmikan oleh Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam yaitu oleh H. Muchtar Zarkasyi, S.H. maka sejak itu Kabupaten Subang mempunyai Pengadilan Agama tersendiri. Dan beralamatkan di Jl. K.S. Tubun No. 1 Subang. Pusat perkotaan tengah, berdiri sebelahnya kantor LIPPI Subang, kantor Dinas Pendidikan Kabupten Subang dan kantor DPD Golkar Kabupaten Subang.
C. Visi Dan Misi Pengadilan Agama Subang
Dalam kedudukannya, seluruh Pengadilan Agama berada di bawah mahkamah Agung, maka Visi dan Misi Pengadilan Agama Subang sejalan dengan Visi dan Misi Mahkamah Agung.
Visi Pengadilan Agama Subang adalah : “mewujudkan Pengadilan Agama sebagai pelaku kekuasaan yang mandiri, bermartabat, bersih, berwibawa dan dapat dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan secara efektif, efisien, sederhana, cepat dan biaya murah.Sedangkan Misi Pengadilan Agama Subang adalah :
a)Mewujudkan Pengadilan yang mandiri, indefenden, bebas dari campur tangan pihak lain dan transparan.
b)Mewujudkan Pengadilan yang efektif, efisien bermartabat, berwibawa, dan di hormati.
c)Terciptanya pelayanan hukum yang prime terhadap masyarakat pencari keadilan
Pengadilan Agama Subang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Subang, yang tepatnya di Jl Aipda K.s Tubun No. 01 tel/fak (0260) 411303 subang 41212, mempunyai wilayah hukum meliputi seluruh wilayah hukum Kabupaten Subang yangterdiri dari 22 kecamatan, 5 Kelurahan dan 237 Desa dengan batas-batas: Sebelah Timur: wilayah hukum Kab. Indramayu/Sumedang
Sebelah Selatan: wilayah hukum Kab. Bandung
Sebelah Barat: wilayah hukum Kab. Purwakarta/Karawang
Sebelah utara: laut jawa
E. Kewenangan Pengadilan Agama Subang
Adapun Kompetensi Peradilan Agama Subang di bagi menjadi dua kompetensi, yaitu :
Kompetensi Absolut (wewenang mutlak), yaitu wewenang badan Pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain. Adapun yang menjadi wewenang PA Subang adalah :
a)Perkawinan
b)Waris
c)Wasiat
d)Hibah
e)Wakaf
f)Zakat
g)Infaq
h)Shodaqoh
i)Ekonomi Syariah
Kompetensi Relatif (wewenang relatif), yaitu mengatur tentang pembagian kekuasaan untuk mengadili antar badan Pengadilan yang sejenis. Adapun yang menjadi wewenang relatif PA Subang adalah :
Di samping tugas pokok juga memberikan tugas Itsbat kesaksian ru’yat pada penentuan awal bulan pada bulan Hijriyah